KEDIRI - Pasca ratusan warga Dander dan Tugurejo melakukan unjuk rasa ke PG Pesantren Baru Kediri yang dilakukan pada tanggal 27 Juni 2023, membuahkan hasil pertemuan dengan pihak PG Pesantren dengan perwakilan warga sudah ada titik temu.
Hasil mediasi dengan Pihak PG Pesantren akan memberikan keputusan secara resmi pada tanggal 4 Juli 2023, akan tetapi ternyata bukan keputusan yang diterima, ada undangan dari PG Pesantren terkait mediasi bersama.
Usai melakukan mediasi bersama dengan pihak PG Pesantren, saat dikonfrimasi wartawan H.Antong Samijo, S.H., selaku Tim Mediasi warga Desa Tugurejo mengatakan, tadi pagi pukul 08.45 WIB mendapat surat dari PG Pesantren terkait hasil pertemuan demo pada tanggal 27 Juni 2023 kemarin.
Begitu saya baca undangan tersebut dengan agenda mediasi bersama, nyali saya sudah lemes. Karena di surat undangan itu tertulis mediasi bersama.
Padahal agenda tanggal 4 Juli 2023 ini, hasil pertemuan dari unjuk rasa kemarin, sudah ada titik temu bahwa PG Pesantren sudah kordinasi dengan Direksi Surabaya terkait pemberian yang ditawarkan ke tim Tugurejo senilai uang Rp 570 juta dan gula 5 kilogram, beras 5 kilogram dan mie instan serta minyak goreng.
"Tapi sayangnya, pada saat melakukan unjuk rasa dan melakukan pertemuan dan sudah disepakati bersama, tapi sayangnya pada tanggal 27 Juni tidak dibuatkan berita acara, " keluhnya.
Baca juga:
Deklarasi Cisadane Bebas Sampah 2045
|
Ditegaskan Samijo bahwa hasil pertemuan hari ini Selasa (4/7/2023) PG Pesantren melakukan khianat yang ketiga kali, keputusan berubah. Pihak PG Pesantren menawarkan Desa Tugurejo uang senilai Rp 200 juta, gula 10 kilogram sebanyak 2 kali selama masa giling.
Kita sudah menyampaikan kepada warga apa sudah diputuskan bersama pada saat unjuk rasa kemarin, tapi hari ini hasilnya berubah lagi.
"Saya tidak berani mengambil sikap akan saya kembalikan lagi ke warga maunya bagaimana. Kalau mau turun jalan lagi ya monggo karena itu haknya warga, "ungkap Samijo.
Baca juga:
Maggot Tekan Biaya Pakan
|
Sementara itu, Cahyo Handoko selaku Ketua Forum Rembuk Bledug saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dari hasil pertemuan hari ini Selasa (4/7/2023) dengan pihak PG Pesantren sanggup merealisasi ganti rugi warga Lingkungan Dander yang terdampak polusi, akan tetapi, nominalnya berubah lebih kecil dari tuntutan sebelumnya.
"Pihak PG Pesantren yang sudah disetujui oleh Direksi pada saat warga melakukan unjuk rasa kemarin. Tuntutan pada waktu unjuk rasa diberi ganti rugi gula 10 kilogram sebanyak 3 kali (awal, tengah dan akhir giling) selama giling dan uang Rp 100 ribu per rumah sebanyak 3 kali selama masa giling, " ucapnya.
Dikatakan Cahyo ternyata hasil pertemuan hari ini berubah drastis, terjadi penurunan diberi ganti rugi gula 10 kilogram diberi 2 kali dan uang Rp 100 ribu per rumah sebanyak 1 kali selama masa giling.
"Dari pernyataan sebelumnya sudah disepakati tapi ternyata dari pihak PG Pesantren mengingkari janji kesepakatan pada saat unjuk rasa, " keluh Cahyo.
Pihaknya akan melakukan rembukan dulu dengan perwakilan warga akan melibatkan RW dan RT langkah apa yang nanti kita ambil untuk mengantisipasi hal seperti ini.
"Sebenarnya dari pihak warga Dander sendiri ingin bebas polusi tapi dari pihak PG Pesantren belum ada upaya untuk bisa merealisasikan zero polusi, " ungkap Cahyo.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp Kaslan Jamali selaku Humas PG Pesantren Baru mau meluruskan pertama terkait Pak Samijo apa yang dikatakan tidak benar bahwa PG Pesantren Baru menawarkan uang Rp 570 juta dan pemberian gula, beras, mie instan dan minyak goreng.
Dan, pada tanggal 27 Juni 2023 pada saat unjuk rasa dan dilakukan mediasi tidak ada kata-kata Direksi acc sepakat yang diajukan tim.
"Pihak Direksi akan memberi jawaban keputusan terhadap tuntutan tim pada tanggal 4 juli 2023. Jadi tidak ada janji yang diingkari oleh pihak PG Pesantren, " terang Kaslan.
Ditegaskan Kaslan bahwa hari ini, tanggal 4 Juli 2023 ini Direksi memutuskan untuk Desa Tugurejo Rp 200 juta dan gula 10 kilogram dua kali sebanyak 900 wuwung.
"Begitu pula untuk warga Lingkungan Dander diputuskan gula 10 kilogram kali 2 kali 600 wuwung dan uang 100 ribu kali 600 wuwung dan semua itu sudah jauh lebih besar dari tahun kemarin. Jadi, pihak PG Pesantren tidak ada yang diingkari, " jelas Kaslan Jamali.