Kejari Kab Kediri Gelar Sertijab Kasi Pidum dan Datun

    Kejari Kab Kediri Gelar Sertijab Kasi Pidum dan Datun

    KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) dan pisah sambut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Aji Rahmadi kepada pejabat yang baru Uwais Deffa I Qorni. Sebelumnya menjabat Kasi Datun Banjarbaru.

    Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Bonard David Yuniarto kepada Samiadji Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Sebelumnya menjabat Kasi Datun Kejari Gunung Mas 

    Kegiatan Sertijab berlangsung di Kantor Kejari Kab Kediri Jalan Pamenang Ngasem Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senen (24/6/2024).

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Iwan Nuzuardhi menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Aji Rahmadi dan Bonard David Yuniarto yang telah bekerja dengan penuh integritas, profesional dan dedikasi tinggi serta memberikan yang terbaik bagi institusi.

    “Terima kasih atas kerja samanya selama ini yang telah mendukung setiap program kerja yang telah dilaksanakan oleh Kejari Kab Kediri dan selamat untuk jabatan yang baru, semoga semakin sukses dan terus memberi yang terbaik, "ucapnya.

    Kajari Kab Kediri menyampaikan, bahwa rotasi maupun promosi jabatan ini adalah hal yang biasa dilakukan di institusi kejaksaan, semua ini tentunya sudah menjadi keputusan dan kebijakan pimpinan dan ini sudah melalui pertimbangan yang dilakukan secara objektif dan akuntabel dan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

    "Pelaksanaan sertijab ini bukan hanyga semata-mata acara seremonial belaka, akan tetapi merupakan wujud ketaatan dan kepatuhan dalam melaksanakan perintah pimpinan Jaksa Agung, " ungkapnya

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Mas Dhito Berharap Cabor Bulu Tangkis Penyumbang...

    Artikel Berikutnya

    Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan...

    Komentar

    Berita terkait