KEDIRI - Tim penyuluhan hukum (luhkum) Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menyelenggarakan kegiatan luhkum JMS di aula Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Grogol Kabupaten Kediri, Jumat (3/03/2023).
Kegiatan yang dihadiri oleh Kasi Intelijen Roni, S.H. selaku Ketua Tim JMS beserta anggota Tim JMS, Kepala SMKN 1 Grogol beserta guru pendamping, serta siswa-siswi SMKN 1 Grogol baik dari perwakilan Organisasi Intra Sekolah (OSIS) maupun ketua kelas.
Baca juga:
JPU Terima Tersangka DE Dalam Perkara Pil LL
|
Roni, S.H., selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam sambutannya yaitu tujuan program JMS ini untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada siswa-siswi, sehingga siswa-siswi dapat membedakan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum mana yang tidak.
"Kegiatan JMS ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran untuk memperluas wawasan siswa-siswi tentang hukum dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi siswa sebagai generasi penerus bangsa, " kata Kasi Intel Roni, S.H.
Lanjut Roni kegiatan JMS ini melibatkan Anggota Tim JMS yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi kepada siswa-siswi tentang berbagai bentuk-bentuk kenakalan remaja yang saat ini sedang marak terjadi.
"Seperti, pelanggaran lalu-lintas, balap liar, bullying, penyalahgunaan narkoba, seks bebas, pornografi, dan tawuran pelajar, " ucapnya.
Roni menuturkan melalui program JMS tersebut dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman serta sebagai wujud upaya pencegahan terhadap bentuk-bentuk kenakalan yang dilakukan oleh anak.
"Sehingga setelah diselenggarakannya kegiatan JMS di SMKN 1 Grogol tersebut diharapkan dapat membentuk karakter siswa-siswi yang taat pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta anak dapat menghindari segala bentuk kenakalan di kalangan remaja, "imbuhnya.
Roni juga menambahkan, bahwa siswa-siswi juga dapat berpartisipasi dalam menyampaikan bahan edukasi tersebut terhadap orang-orang terdekat di lingkungan sekitarnya.
"Selain itu, siswa siswi yang ikut kegiatan JMS ini bisa menularkan ilmu tentang hukum dan juga ikut mengkampanyekan Kenali Hukum Jauhkan Hukuman, "ungkapnya.